TATA TERTIB PROSEDUR LAYANAN:
A. LAYANAN UMUM
- Pemustaka civitas akademika Poltekkes Kemenkes Bengkulu wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan.
- Pemustaka harus menunjukkan/scan barcode Kartu Tanda Anggota (KTA) perpustakaan setiap berkunjung keperpustakaan.
- Pemustaka diwajibkan berpakaian rapi dan sopan, khusus untuk mahasiswa Poltekkes Kemenkes Bengkulu harus memakai seragam sesuai dengan jurusan masing-masing.
- Tidak dibenarkan merokok, membawa makanan dan minuman ke ruang perpustakaan.
- Tidak dibenarkan membawa topi, jas, jaket atau sweater, tas, map kotak, buku, sepatu dan sejenisnya ke ruangan perpustakan dan harus dititipkan pada tempat yang telah disediakan.
- Pemustaka diharapkan menjaga kenyamanan dan ketetiban sehingga tidak mengganggu pengunjung lain.
- Pemustaka diharapkan dapat menjaga sendiri barang-barang berharga yang dibawa dengan tidak meninggalkan ditempat penitipan (locker). Perpustakaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang berharga.
- Buku yang telah dipinjam tidak boleh dibawa masuk ke ruangan perpustakaan dan wajib dikembalikan tepat pada waktunya.
- Setiap pengunjung wajib memelihara kebersihan ruangan dan gedung perpustakaan.
- Pemustaka dari luar civitas akademika Poltekkes Kemenkes Bengkulu yang ingin menggunakan jasa perpustakaan dan internet dikenakan administrasi Rp. 5.000,- dalam satu hari.
- Jadwal Layanan Perpustakaan dibuka setiap hari kerja (senin s/d jum’at) kecuali hari libur.
- Hari senin s/d kamis : buka pukul 07.30 wib s/d pukul 17.30 wib.
- Hari jum’at : buka pukul 07.30 wib s/d pukul 17.30 wib.
- Pelestarian dan penyusunan bahan pustaka : Pukul 16.30 s/d 17.30 Wib
- Bagi mahasiswa yang akan mengambil tanda bukti bebas pustaka, harus memenuhi syarat berikut :
- Bebas pinjaman perpustakaan
- Menyerahkan Karya Tulis Ilmiah (KTI) / Laporan Tugas Akhir ( LTA ) / Skripsi 1 eksemplar
- Menyerahkan softcopy KTI/LTA/Skripsi dalam CD-RW 1 buah
- Melengkapi data bebas pustaka di link bebas pustaka yang telah disediakan
- Menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) perpustakaan untuk dinonaktifkan keanggotaannya.
B. LAYANAN SIRKULASI
SYARAT DAN KETENTUAN PEMINJAMAN
- Peminjam adalah civitas akademika Poltekkes Kemenkes Bengkulu, yaitu mahasiswa, dosen dan staf Poltekkes Kemenkes Bengkulu.
- Pemustaka harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) perpustakaan.
- Peminjam harus membawa dan menyerahkan sendiri bahan pustaka yang akan dipinjam kepada petugas (tidak boleh diwakilkan).
- Jumlah buku pinjaman bagi mahasiswa maksimal 2 eksemplar dengan judul buku yang berbeda, sedangkan untuk dosen/staf maksimal pinjaman 4 eksemplar dengan judul buku yang berbeda.
- Lama pinjaman bagi mahasiswa 1 (satu) minggu sedangkan untuk dosen dan staf maksimal 2 (dua) minggu.
SYARAT DAN KETENTUAN PENGEMBALIAN
- Pemustaka wajib mengembalikan pinjaman buku sebelum batas maksimal peminjaman berakhir.
- Pemustaka diharapkan datang sendiri dan menyerahkan buku pinjaman ( tidak boleh diwakilkan ).
SYARAT DAN KETENTUAN PERPANJANGAN
- Perpanjangan pinjaman boleh dilakukan oleh setiap peminjam atas buku yang dipinjamnya.
- Perpanjangan harus datang sendiri dan membawa buku yang akan diperpanjang pinjamannya.
- Buku yang diperpanjang pinjamannya tidak dalam status terlambat.
- Perpanjang pinjaman boleh dilakukan 1 (satu) kali.
C. LAYANAN REFERENSI
- Pemustaka datang sendiri kepada petugas referensi dan mengisi buku kunjungan referensi yang telah disediakan.
- Pemustaka menjelaskan informasi yang dibutuhkan dengan merinci subyek, ruang lingkup, format dan kegunaan informasi tersebut.
- Petugas akan membantu mendefinisikan kebutuhan informasi tersebut dan menelusuri kepada sumber-sumber informasi yang tersedia.
D. LAYANAN KTI/LTA/SKRIPSI
- Pemustaka datang sendiri kepada petugas dan meminta daftar KTI/LTA/Skripsi yang telah disediakan.
- Pemustaka mencatat dibuku pinjaman penggunaan KTI/LTA/Skripsi yang dibutuhkan, kemudian petugas mencari KTI/LTA/Skripsi ersebut dan menyerahkan kepada pengguna.
- KTI/LTA/Skripsi yang boleh digunakan untuk sekali baca maksimal 2 eksemplar dan hanya diperbolehkan baca ditempat.
E. LAYANAN INTERNET
- Layanan internet disediakan gratis untuk pemustaka
- Pengguna harus mendaftarkan diri dengan menuliskan data daftar antrian pada buku yang telah disediakan
- Pengguna dapat menggunakan secara kelompok maksimal 3 orang untuk 1 unit komputer.
- Pengguna tidak diperkenankan menggunakan Flash disk untuk menjaga keamanan Komputer dari virus
- Pengguna tidak diperkenankan merubah setting program pada komputer atau menggunakan fasilitas komputer dan internet di luar ketentuan yang telah ditetapkan
- Tersedia fasilitas internet gratis di area perpustakaan untuk pemustaka
F. LAYANAN KEANGGOTAAN
- Pendaftaran dosen dan staf
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Menyerahkan file foto berwarna
- Pendaftaran Mahasiswa
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
- Menunjukkan Kartu identitas diri dan menyerahkan photocopy identitas sebanyak 1 lembar
- Menyerahkan file foto berwarna
G. LAYANAN FOTOKOPI
- Fotokopi hanya diperbolehkan untuk sebagian isi buku dan dilarang mengkopi lengkap 1 judul koleksi secara keseluruhan.
- Bagi yang ingin memfotokopi harus mengisi form isian penggunaan fotokopi, dengan mencatat data koleksi yang akan difotokopi.
H. SANKSI DAN DENDA
- Memberi pinjaman dan yang meminjam kartu tanda anggota perpustakaan akan dikenakan sanksi tidak bisa menggunakan fasilitas di perpustakaan selama1 bulan.
- Denda keterlambatan pengembalian Rp. 1000,- /hari/buku dan langsung disetor sendiri oleh pemustaka ke Rekening Bank milik Poltekkes Kemenkes Bengkulu.
- Menghilangkan atau merusak koleksi akan dikenai sanksi berupa, mengganti buku yang sama (baik judul dan edisinya) atau buku lain yang ditetapkan dari pengelola perpustakaan.
- Pencurian koleksi dan fasilitas perpustakaan akan dikenakan sanksi berupa menggantikan 3 kali koleksi atau fasilitas yang dicuri, pencabutan hak keanggotaan selama 1 tahun, membuat pernyataan maaf tertulis yang ditujukan kepada Direktur, WADIR III dan Unit Perpustakaan Poltekkes Kemenkes Bengkulu, kasusnya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.