web analytics

PERATURAN DAN TATA TERTIB UNIT PERPUSTAKAAN TAHUN 2022

TATA TERTIB PROSEDUR LAYANAN:

A. LAYANAN UMUM

  1. Pemustaka civitas akademika Poltekkes Kemenkes Bengkulu wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan.
  2. Pemustaka harus menunjukkan/scan barcode Kartu Tanda Anggota (KTA) perpustakaan setiap berkunjung keperpustakaan.
  3. Pemustaka diwajibkan berpakaian rapi dan sopan, khusus untuk mahasiswa Poltekkes Kemenkes Bengkulu harus memakai seragam sesuai dengan jurusan masing-masing.
  4. Tidak dibenarkan merokok, membawa makanan dan minuman ke ruang perpustakaan.
  5. Tidak dibenarkan membawa topi, jas, jaket atau sweater, tas, map kotak, buku, sepatu dan sejenisnya ke ruangan perpustakan dan harus dititipkan pada tempat yang telah disediakan.
  6. Pemustaka diharapkan menjaga kenyamanan dan ketetiban sehingga tidak mengganggu pengunjung lain.
  7. Pemustaka diharapkan dapat menjaga sendiri barang-barang berharga yang dibawa dengan tidak meninggalkan ditempat penitipan (locker). Perpustakaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang berharga.
  8. Buku yang telah dipinjam tidak boleh dibawa masuk ke ruangan perpustakaan dan wajib dikembalikan tepat pada waktunya.
  9. Setiap pengunjung wajib memelihara kebersihan ruangan dan gedung perpustakaan.
  10. Pemustaka dari luar civitas akademika Poltekkes Kemenkes Bengkulu  yang ingin menggunakan jasa perpustakaan dan internet dikenakan administrasi Rp. 5.000,- dalam satu hari.
  11. Jadwal Layanan Perpustakaan dibuka setiap hari kerja (senin s/d jum’at) kecuali hari libur.
    • Hari senin s/d kamis          : buka pukul 07.30 wib s/d pukul 17.30 wib.
    • Hari jum’at                        : buka pukul 07.30 wib s/d pukul 17.30 wib.
    • Pelestarian dan penyusunan bahan pustaka : Pukul 16.30 s/d 17.30 Wib
  12. Bagi mahasiswa yang akan mengambil tanda bukti bebas pustaka, harus memenuhi syarat berikut :
    • Bebas pinjaman perpustakaan
    • Menyerahkan Karya Tulis Ilmiah (KTI) / Laporan Tugas Akhir  ( LTA ) / Skripsi 1 eksemplar
    • Menyerahkan softcopy KTI/LTA/Skripsi dalam CD-RW 1 buah
    • Melengkapi data bebas pustaka di link bebas pustaka yang telah disediakan
    • Menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) perpustakaan untuk dinonaktifkan keanggotaannya.

B. LAYANAN SIRKULASI

SYARAT DAN KETENTUAN PEMINJAMAN

  1. Peminjam adalah civitas akademika Poltekkes Kemenkes Bengkulu, yaitu mahasiswa, dosen dan staf Poltekkes Kemenkes Bengkulu.
  2. Pemustaka harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) perpustakaan.
  3. Peminjam harus membawa dan menyerahkan sendiri bahan pustaka yang akan dipinjam kepada petugas (tidak boleh diwakilkan).
  4. Jumlah buku pinjaman bagi mahasiswa maksimal 2 eksemplar dengan judul buku yang berbeda, sedangkan untuk dosen/staf maksimal pinjaman 4 eksemplar dengan judul buku yang berbeda.
  5. Lama pinjaman bagi mahasiswa 1 (satu) minggu sedangkan untuk dosen dan staf maksimal 2 (dua) minggu.

SYARAT DAN KETENTUAN PENGEMBALIAN

  1. Pemustaka wajib mengembalikan pinjaman buku sebelum batas maksimal peminjaman berakhir.
  2. Pemustaka diharapkan datang sendiri dan menyerahkan buku pinjaman ( tidak boleh diwakilkan ).

SYARAT DAN KETENTUAN PERPANJANGAN

  1. Perpanjangan pinjaman boleh dilakukan oleh setiap peminjam atas buku yang dipinjamnya.
  2. Perpanjangan harus datang sendiri dan membawa buku yang akan diperpanjang pinjamannya.
  3. Buku yang diperpanjang pinjamannya tidak dalam status terlambat.
  4. Perpanjang pinjaman boleh dilakukan 1 (satu) kali.

C. LAYANAN REFERENSI

  1. Pemustaka datang sendiri kepada petugas referensi dan mengisi buku kunjungan referensi yang telah disediakan.
  2. Pemustaka  menjelaskan informasi yang dibutuhkan dengan merinci subyek, ruang lingkup, format dan kegunaan informasi tersebut.
  3. Petugas akan membantu mendefinisikan kebutuhan informasi tersebut dan menelusuri kepada sumber-sumber informasi yang tersedia.

D. LAYANAN KTI/LTA/SKRIPSI

  1. Pemustaka datang sendiri kepada petugas dan meminta daftar KTI/LTA/Skripsi yang telah disediakan.
  2. Pemustaka mencatat dibuku pinjaman penggunaan KTI/LTA/Skripsi yang dibutuhkan, kemudian petugas mencari KTI/LTA/Skripsi ersebut dan menyerahkan kepada pengguna.
  3. KTI/LTA/Skripsi yang boleh digunakan untuk sekali baca maksimal 2 eksemplar dan hanya diperbolehkan baca ditempat.

E. LAYANAN INTERNET

  1. Layanan internet disediakan gratis untuk pemustaka
  2. Pengguna harus mendaftarkan diri dengan menuliskan data daftar antrian pada buku yang telah disediakan
  3. Pengguna dapat menggunakan secara kelompok maksimal 3 orang untuk 1 unit komputer.
  4. Pengguna tidak diperkenankan menggunakan Flash disk untuk menjaga keamanan Komputer dari virus
  5. Pengguna tidak diperkenankan merubah setting program pada komputer atau menggunakan fasilitas komputer dan internet di luar ketentuan yang telah ditetapkan
  6. Tersedia fasilitas internet gratis di area perpustakaan untuk pemustaka

F. LAYANAN KEANGGOTAAN

  1. Pendaftaran dosen dan staf
    1. Mengisi formulir yang telah disediakan
    2. Menyerahkan file foto berwarna
  2. Pendaftaran Mahasiswa
    1. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
    2. Menunjukkan Kartu identitas diri dan menyerahkan photocopy identitas sebanyak 1 lembar
  3. Menyerahkan file foto berwarna

G. LAYANAN FOTOKOPI

  1. Fotokopi hanya diperbolehkan untuk sebagian isi buku dan dilarang mengkopi lengkap 1 judul koleksi secara keseluruhan.
  2. Bagi yang ingin memfotokopi harus mengisi form isian penggunaan fotokopi, dengan mencatat data koleksi yang akan difotokopi.

H. SANKSI DAN DENDA

  1. Memberi pinjaman dan yang meminjam kartu tanda anggota perpustakaan akan dikenakan sanksi tidak bisa menggunakan fasilitas di perpustakaan selama1 bulan.
  2. Denda keterlambatan pengembalian Rp. 1000,- /hari/buku dan langsung disetor sendiri oleh pemustaka ke Rekening Bank milik Poltekkes Kemenkes Bengkulu.
  3. Menghilangkan atau merusak koleksi akan dikenai sanksi berupa, mengganti buku yang sama (baik judul dan edisinya) atau buku lain yang ditetapkan dari pengelola  perpustakaan.
  4. Pencurian koleksi dan fasilitas perpustakaan akan dikenakan sanksi berupa menggantikan  3 kali  koleksi atau fasilitas yang dicuri, pencabutan hak keanggotaan selama 1 tahun, membuat pernyataan maaf tertulis yang ditujukan kepada Direktur, WADIR III dan Unit Perpustakaan Poltekkes Kemenkes Bengkulu, kasusnya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.